Seorang pria berusia 47 tahun yang memiliki kewarganegaraan Indonesia dinyatakan bersalah karena tidak menjalani wajib militer di Singapura, meski telah lama tinggal dan mengenyam pendidikan di negara tersebut.
Kasus ini menyoroti ketatnya aturan wajib militer Singapura serta konsekuensi hukum bagi warga yang tidak memenuhi kewajibannya.
Terbukti Mangkir dari Wajib Militer
Dikutip dari channelnewsasia , Edmond Yao Zhi Hai dinyatakan bersalah karena gagal melapor untuk menjalani wajib militer penuh pada Januari 1997.
Ia lahir di Singapura pada 1978 dari ibu berkewarganegaraan Singapura dan ayah asal Indonesia. Tak lama setelah lahir, orang tuanya mengurus kewarganegaraan Indonesia untuknya dan ia kemudian memegang paspor Indonesia.
Meski demikian, otoritas Singapura menyatakan bahwa Yao tetap memiliki kewajiban sebagai warga negara karena lahir di negara tersebut dan telah menikmati fasilitas seperti pendidikan di Singapura.
Pihak pembela berargumen bahwa Yao tidak menjalani wajib militer karena hukum Indonesia melarang warganya bergabung dengan militer negara lain, yang berisiko membuatnya kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Namun jaksa menolak alasan tersebut dan menyatakan Yao tidak bisa memilih hukum mana yang ingin ia patuhi sesuai kepentingannya sendiri.
Pengadilan juga menilai bahwa Yao sejak awal telah mengetahui kewajiban wajib militernya, sehingga tidak dapat berdalih bahwa ia tidak memahami status hukumnya.
Riwayat Panjang hingga Penangkapan
Sejak menerima panggilan wajib militer pada 1996, Yao beberapa kali mencoba meminta penundaan dengan alasan ingin melepas kewarganegaraan Singapura dan melanjutkan studi di luar negeri.
Namun permintaan tersebut ditolak, dan ia tetap diwajibkan untuk menjalani wajib militer. Yao kemudian tidak melapor pada tanggal yang ditentukan.
Selama bertahun-tahun, ia tetap bepergian keluar masuk Singapura menggunakan paspor Indonesia hingga akhirnya ditangkap pada 2021 saat mengurus izin tinggal.
Pengadilan menegaskan bahwa pelanggaran ini termasuk kategori tanggung jawab mutlak, sehingga tidak perlu dibuktikan adanya niat untuk bersalah.
Yao kini menghadapi ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara, denda, atau keduanya. Sidang lanjutan untuk menentukan hukuman dijadwalkan pada April mendatang.

Belum ada komentar