Pemerintah Hong Kong menetapkan aturan baru yang mewajibkan warga memberikan kata sandi perangkat elektronik kepada polisi dalam kasus keamanan nasional, dengan ancaman hukuman berat bagi yang menolak.
Aturan ini menjadi bagian dari implementasi undang-undang keamanan nasional yang diperketat sejak diberlakukan oleh Beijing pada 2020.
Kewajiban Berikan Password ke Polisi
Mulai Senin (23/3), individu yang sedang diselidiki atau memiliki akses terhadap perangkat elektronik yang diduga menyimpan bukti wajib memberikan kata sandi atau metode dekripsi kepada aparat.
Jika menolak, pelanggar dapat dikenai hukuman hingga satu tahun penjara serta denda sebesar HK$100.000 atau sekitar US$12.780.
Sebelumnya, penolakan untuk membuka akses perangkat seperti ponsel atau komputer tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Cakupan Aturan yang Lebih Luas
Aturan baru ini tidak hanya berlaku bagi tersangka, tetapi juga mencakup pemilik perangkat, pihak yang diberi akses, hingga siapa pun yang mengetahui kata sandi tersebut.
Kebijakan ini disusun oleh pemimpin John Lee bersama Komisi Keamanan Nasional, sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap ancaman keamanan negara.
Pemerintah menyatakan aturan ini bertujuan untuk memastikan aktivitas yang membahayakan keamanan nasional dapat dicegah dan ditindak secara efektif, sekaligus tetap melindungi hak-hak individu.
Kontroversi dan Dampaknya
Kebijakan ini muncul setelah China memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong pasca gelombang protes besar pada 2019.
Pada 2024, Hong Kong juga menambahkan regulasi keamanan sendiri yang semakin memperluas kewenangan aparat dalam menangani kasus terkait keamanan negara.
Aturan terbaru ini diperkirakan akan memicu perdebatan terkait privasi dan kebebasan sipil, terutama di tengah meningkatnya pengawasan terhadap aktivitas digital masyarakat.

Belum ada komentar