Pengadilan Federal Hukum Sherry Xue Li atas Pencucian Uang

Pengadilan Federal Hukum Sherry Xue Li atas Pencucian Uang
Pengadilan Federal Hukum Sherry Xue Li atas Pencucian Uang, Foto: AP News
infoluar,

Seorang pengusaha wanita asal New York dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara federal setelah terbukti menjalankan skema keuangan yang menipu investor asing lebih dari 30 juta dolar AS.

Sebagian dana hasil kejahatan tersebut diketahui mengalir ke kampanye politik di Amerika Serikat, termasuk kegiatan penggalangan dana untuk Presiden Donald Trump.

Vonis Pengadilan Federal di New York

Dikutip dari AP News, Sherry Xue Li (54), warga Oyster Bay, dijatuhi hukuman pada Jumat oleh pengadilan federal.

Selain hukuman penjara, ia diperintahkan menyita aset senilai 31,5 juta dolar AS, termasuk properti di tiga lokasi, serta membayar ganti rugi kepada para korban.

Li telah ditahan sejak penangkapannya pada 2022. Tahun lalu, ia mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi pencucian uang serta konspirasi untuk menipu Amerika Serikat dengan menghambat administrasi undang-undang keuangan kampanye milik Komisi Pemilihan Federal (FEC).

Rekan terdakwanya, Lianbo “Mike” Wang, juga mengaku bersalah atas dakwaan serupa dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Modus Janji Status Penduduk Tetap

Jaksa menyebut Li dan Wang selama bertahun-tahun meyakinkan investor, sebagian besar berasal dari Tiongkok, untuk menyetor dana masing-masing 500.000 dolar AS ke proyek pembangunan yang ternyata fiktif.

Mereka menjanjikan bahwa investasi tersebut akan membantu investor memperoleh status penduduk tetap sah di AS.

Alih-alih digunakan sesuai janji, dana jutaan dolar itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian pakaian dan perhiasan, biaya perumahan, perjalanan liburan, hingga jamuan mewah.

Jaksa AS Joseph Nocella menyatakan Li akhirnya “menghadapi keadilan atas skema sinisnya”. Ia menilai terdakwa menjajakan janji palsu dan memanfaatkan para investor yang kemudian menderita kerugian besar.

Aliran Dana ke Kampanye Politik

Penyelidikan juga mengungkap bahwa sebagian dana investor digunakan untuk memberikan kontribusi ilegal kepada kampanye dan komite politik di AS, termasuk kegiatan penggalangan dana untuk Donald Trump.

Dalam salah satu kasus, Li dan Wang memungut masing-masing 93.000 dolar AS dari investor untuk menghadiri acara penggalangan dana Trump pada 2017.

Dari dana tersebut, keduanya kemudian menyalurkan kontribusi ilegal sebesar 600.000 dolar AS kepada panitia penyelenggara acara.

Menurut jaksa, Li bahkan berfoto bersama Trump dan istrinya, Melania, dalam acara tersebut. Foto itu kemudian digunakan untuk menarik minat investor dalam proyek pembangunan yang ternyata tidak pernah ada.

Tim kampanye dan komite terkait disebut tidak mengetahui skema tersebut. Jaksa menegaskan tidak ada tuduhan pidana yang diajukan terhadap pihak kampanye.

Belum ada komentar